|
Kita semua sudah tahu bahwa kewajiban berpuasa romadhon itu untuk semua orang islam, terutama mereka yang punya kreteria mukminin dan mukminah. selain dari itu disyaratkan pula mempunyai kemampuan untuk melakukannya lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang lemah fisiknya, seperti orang lanjut usia, orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui serta pekerja berat??
Jawaban pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
Orang lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, jika merasa berat (tidak mampu) berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa.akan tetapi mereka wajib menggantinya dengan membayar fidyah yaitu memberi makan orang fakir miskin setiap hari, hal ini sesuai dengan Sabda Rasululllah: "Diberi rukhshah (keringanan) bagi orang lanjut usia untuk berbuka puasa dan memberi makan orang miskin setiap harinya, serta tidak ada kewajiban qadha' atasnya.” (HR Daruquthni dan Hakim. Keduanya mensahihkan). Orang yang sakit di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib mengganti (qadha') di luar bulan Ramadhan, sebanyak hari yang ditinggalkan. Firman Allah swt: "Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka) maka wajib baginya puasa sebanyak hari 2 yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al Baqarah: 185) Adapun musafir (orang yang melakukan perjalanan), mereka adalah orang yang oleh Allah diberi keringanan untuk meninggalkan puasa sebagaimana diatur dalam ayat al-Quran di atas dan Hadits berikut: "Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari musafir dan separuh shalatnya, menggugurkan puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah) Dalam hadits tersebut juga tertera dalil bagi wanita hamil dan menyusui. Seperti musafir mereka juga merupakan golongan orang-orang yang berhak menerima rukhsah (keringanan) untuk meninggal-kan puasa. Di sini tidak dibedakan antara yang hamil tua atau muda, sebab umumnya kondisi mereka lemah. Begitu pula wanita menyusui. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip Syariat Islam yang luwes dan bijaksana ini mereka diperbolehkan berbuka atau meninggalkan puasa. Tentang penggantian puasanya, apabila puasa itu mengkhawatir-kan keselamatan dirinya saja maka mayoritas ulama membolehkan mereka tidak puasa tapi wajib mengqadhanya saja tanpa membayar fidyah. Dalam hal ini kedudukan mereka sama dengan orang sakit. Kalau puasa itu mengkhawatirkan anaknya maka mereka boleh tidak puasa tapi ulama berbeda pendapat tentang penggantiannya. Apakah mereka hanya wajib qadha atau bayar fidyah saja, atau kedua-duanya. Dr. Yusuf Qardhawi cenderung untuk memfatwakan bahwa mereka cukup membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin saja dan tidak usah mengqadha. Tapi keringanan ini lebih ditujukan bagi wanita yang setap tahun hamil atau menyusui sehingga tidak sempat mengqadha. Misalnya pada bulan puasa tahun ini ia hamil, tahun depan menyusui. Kemudian tahun depannya hamil dan menyusui lagi. Kalau wanita seperti ini diwajibkan untuk mengqadha puasa berarti harus bepuasa secara terus-menerus. Hal ini tentu saja menyulitkan, padahal Allah sendiri menghendaki kemudahan. Adapun bagi pekerja berat, mereka dapat diklasifikasikan dalam dua bagian. Pertama, pekerja berat yang sifatnya kontinyu sehigga tidak mempunyai waktu luang untuk mengqadha lantaran sehari-hari pekerjaannya keras dan kasar. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah sebagaimana firman Allah: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah:184) Kedua, pekerja berat yang sifatnya temporer yang masih memiliki waktu luang untuk melakukan qadha. Karenanya mereka ini wajib mengqadha puasanya sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuh dan musafir.
|