Wednesday 08th of September 2010

 
Home Fiqih Muamalah Perdagangan
Perdagangan
Friday, 31 July 2009 21:02

Sudah sering kita dengar istilah dagang bahkan kita setiap saat melakukannya, hukum-hukum dagang sudah di atur dalam hukum negara kita dengan detail dan teliti, begitu juga dalam islam hukum-hukum tersebut pun sudah di atur dalam kitab-kitab fiqih.

jual beli (perdagangan) dalam islam mencakup tiga (3) macam, antara lain :

 

  1. Menjual barang yang kelihatan, maka hukumnya adalah Boleh.
  2. Menjual barang  yang di sebutkan sifat-sifatnya dalam satu perjanjian, maka (hukumnya) adalah boleh, jika didapati sifat barang tersebut sesuai dengan apa yang di sebutkan waktu perjanjian.
  3. Menjual barang yang tidak ada dan tidak terlihat, maka hukum menjualnya adalah tidak boleh.

Selain dari itu, kita juga diperbolehkan menjual barang yang suci dan ada manfaatnya serta dimiliki dan tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak ada manfaat sama sekali.

 

Masuk Forum



RELIGI SUPPORT


SOFTWARE SUPPORT

poling

Kualitas santri sekarang?
 

Tamu Online

We have 3 guests online
Anda pengunjung ke:
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday60
mod_vvisit_counterYesterday127
mod_vvisit_counterThis week382
mod_vvisit_counterLast week856
mod_vvisit_counterThis month859
mod_vvisit_counterLast month4367
mod_vvisit_counterAll days41495

Joomla Topsites

Indonesia Joomla Topsites

Free Automatic Backlink


Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Theme, database. Valid XHTML and CSS.