Wednesday 08th of September 2010

 
Riba
Friday, 31 July 2009 22:16

Riba menurut bahasa adalah: tambah, sedangkan menurut syara' adalah akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.

Hal ini sesuai dengan dengan firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 275 yang artinya :

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

begitu juga seperti dalam hadits nabi Muhammad yang diriwayatkan imam Muslim :

"Dari jabir ra. ia berkata: Rosulullah saw. telah melaknati orang-orang yang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya, orang yang menyaksikan dan selanjutnya Rosulullah saw. bersabda :"Mereka semuanya sama" (HR.Muslim)

Adapun riba ini bisa terjadi pada emas, perak dan bahan makanan, tidak boleh menjual (menukar) emas dengan emas juga perak dengan perak kecuali sama dan kontan serta kita tidak boleh menjual barang yang telah dibeli sampai kita menerima barang tersebut.

Jual beli barang yang sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak agar tidak terkena riba ada 3 syarat:

  1. Sepadan; sama timbangannya dan takarannya juga nilainya.
  2. Spontan, artinya seketika itu juga.
  3. Saling bisa diserah terimakan.
 

Masuk Forum



RELIGI SUPPORT


SOFTWARE SUPPORT

poling

Kualitas santri sekarang?
 

Tamu Online

We have 1 guest online
Anda pengunjung ke:
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday45
mod_vvisit_counterYesterday127
mod_vvisit_counterThis week367
mod_vvisit_counterLast week856
mod_vvisit_counterThis month844
mod_vvisit_counterLast month4367
mod_vvisit_counterAll days41480

Joomla Topsites

Indonesia Joomla Topsites

Free Automatic Backlink


Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Theme, database. Valid XHTML and CSS.