Saturday 04th of September 2010

 
Home Ushul Fiqih
Ushul fiqih
Al- Ilmu
Tuesday, 15 September 2009 15:13

"Mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (yakni sesuai dengan yang sebenarnya) dengan pasti/yakin" ini adalah definisi Ilmu menurut Istilah, Misalnya mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, dan bahwa niat merupakan syarat dari ibadah. Maka bisa dikeluar dari perkataan "mengetahui sesuatu" adalah tidak mengetahui sesuatu secara menyeluruh, dan dinamakan (jahlun basith) "kebodohan yang ringan", misalnya seseorang ditanya: "kapankah terjadinya perang Badar?" Lalu dia menjawab "saya tidak tahu". Dan juga bisa dikeluar dari perkataan "sesuai dengan yang sebenarnya" adalah mengetahui sesuatu dari segi yang menyelisihi atau berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dan dinamakan (jahlun murokab) "kebodohan yang bertingkat", misalnya seseorang ditanya : "kapankah terjadinya perang badar?", Lalu dia menjawab : "pada tahun ketiga Hijriah". Dan keluar dari perkataan "dengan pengetahuan yang pasti/yakin" adalah mendapatkan pengetahuan tentang sesuatu dengan pengetahuan yang tidak pasti/yakin dari segi ada kemungkinan padanya (bahwa yang benar) tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui, maka tidak dinamakan sebagai ilmu. Kemudian jika kuat padanya dari salah satu kemungkinan tersebut, maka yang kuat disebut sebagai (dhon) dan yang lemah disebut sebagai (wahmun), dan jika kedua kemungkinan itu sama maka disebut sebagai (syakun).

Read more...
 
Al- Ahkam part 2
Saturday, 15 August 2009 19:27

Sedangkan yang dimaksud dengan Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah :
"Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan." Dan diantaranya adalah sah dan rusak/tidak sah-nya sesuatu.


1. Sah  secara bahasa adalah  yang selamat dari penyakit. sedangkan Secara istilah adalah :
"apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad." Maka sah dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengannya (yakni ibadah yang sah) dan tuntutan gugur dengannya. Dan sah dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli berakibat kepemilikan. Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajibankewajibannya. Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya penghalang-penghalangnya. Jika hilang satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sah.

Read more...
 
Al- Ahkam part 1
Saturday, 15 August 2009 19:21

Al-Ahkam adalah bentuk jamak dari hukum, secara bahasa maknanya adalah keputusan/ketetapan. Dan secara istilah :

"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan." maksud dari perkataan "seruan syari'at" : Al- Qur'an dan as-Sunnah. Dan yang dimaksud dari perkataan"yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf": apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka baik itu perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah. Yang dimaksud dari perkataan"mukallaf" : siapa saja yang keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila. Yang dimaksud dari perkataan"dari tuntutan": perintah dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan. Yang dimaksud dari perkataan"atau pilihan": mubah (halhal yang dibolehkan) Yang dimaksud dari perkataan kami "atau peletakan": Sah, rusak, dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.

Read more...
 
More Articles...
« StartPrev12NextEnd »

Page 1 of 2

Masuk Forum



RELIGI SUPPORT


SOFTWARE SUPPORT

poling

Kualitas santri sekarang?
 

Tamu Online

We have 1 guest online
Anda pengunjung ke:
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday30
mod_vvisit_counterYesterday109
mod_vvisit_counterThis week30
mod_vvisit_counterLast week896
mod_vvisit_counterThis month385
mod_vvisit_counterLast month4367
mod_vvisit_counterAll days41021

Joomla Topsites

Indonesia Joomla Topsites

Free Automatic Backlink


Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Theme, database. Valid XHTML and CSS.