|
Thursday, 13 August 2009 11:31 |
|
Sebelum kita mempelajari ushul fiqih ada baiknya kita mengetahui definisi dari ushul fiqih,Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan, tinjauan yang pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ushul dan kata fiqih.Ushul adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok' (ashlul jidar) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' (ashlul asy-syajar) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman dalam surat ibrohim ayat 24, yang artinya:
"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrohim : 24]
Dan Fiqih secara bahasa adalah pemahaman (al-fahmu), diantara dalilnya adalah firman Allah, yang artinya sebagai berikut :
"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)
sedangkan ushul fiqih menurut istilah adalah:
"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci."
Adapun yang dimaksud dengan perkataan " Mengetahui" adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih. Dan yang dimaksud dengan perkataan "Hukum-hukum syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal, seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian dan hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
|
|
Read more...
|